Kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pejabat Pemko Pekanbaru Tidak Boleh Terima Parcel Lebaran 

H Ayat Cahyadi SSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Wakil Walikota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi SSi menyebutkan, bahwa para pejabat di jajaran Pemerintah Kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 H nanti. Ayat menerangkan bahwa surat edaran tersebut bakal dibuat langsung oleh Walikota Pekanbaru. ''Kalau surat edarannya nanti dibuat oleh Pak Walikota. Sama seperti tahun lalu,'' kata Ayat, Senin (13/5/2019). Kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran Pemerintah Kota. Sebab, KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.  Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran. Oleh sebab itu, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.(Nd/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar